DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK.Berikut namanya dari kiri ke kanan :
Adi Budiarso, Hernawan Bekti Sasongko,
Friderica Widyasari Dewi, Hasan Fawzi dan Dicky Kartikoyono.

SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Kamis (12/03/2026). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon.

Lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan adalah:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan menyampaikan komitmennya kepada wartawan untuk menjalankan mandat dan amanah jabatan demi kemajuan sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK. Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para calon yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *