Surat Sakti Lurah Kabonga Kecil Berujung Perkelahian di Pelabuhan Gonenggati, Kabupaten Donggala

Dishub Tegaskan Tak Tahu Ada Penarikan Retribusi

Perkelahian. Saling adu jotos antara sopir rental dengan orang suruhan lurah Kabonga kecil di kawasan pelabuhan kapal Feri Donggala,Jumat sore (10/7/2026).

SULTENGMEMBANGUN.id, DONGGALA – Kericuhan perkelahian kembali mewarnai kawasan Pelabuhan Anjungan Gonenggati, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Untuk kedua kalinya peristiwa serupa terjadi, kali ini bermula dari penugasan sepihak yang tertuang dalam surat yang kemudian disebut warga sebagai “surat sakti” dari pemerintah kelurahan.

Peristiwa berlangsung Jumat sore (10/7/2026), melibatkan warga yang ditugaskan berdasarkan surat kelurahan dengan pengemudi sewa kendaraan. Berbeda dengan insiden sebelumnya yang melibatkan sopir rental dan warga, bentrokan kali ini dipicu perdebatan terkait penarikan biaya yang dianggap tidak memiliki wewenang resmi.

Surat sakti lurah Kabonga kecil.

Berdasarkan data yang dihimpun, surat bernomor 440/108.08/Sie.Pem tertanggal 3 Juli 2026 itu ditandatangani langsung oleh Lurah Kabonga Kecil, Dirham. Dalam surat tersebut, delapan orang ditugaskan secara khusus untuk melakukan penertiban sekaligus penarikan retribusi kebersihan dan keamanan di area pelabuhan. Besaran biaya yang diminta tercatat sebesar Rp20.000 untuk setiap unit kendaraan.

Penarikan biaya inilah yang memicu perselisihan dengan sopir rental bernama Arif, yang diketahui merupakan keponakan dari salah satu pemilik usaha rental di Kelurahan Gunung Bale.

” Sore itu di Pelabuhan Anjungan Gonenggati, sopir rental bernama Arif, keponakan pemilik rental Gunung Bale dipukul saat berdebat karena ditagih uang keamanan dan kebersihan. Saat ini Arif sedang dirawat di RSUD Kabelota,” ungkap saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Lanjut saksi, “Mereka menagih Rp20 ribu dengan alasan membawa surat tugas resmi dari Kelurahan Kabonga Kecil.”

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Kabonga Kecil Dirham yang dikonfirmasi melalui pesan pesan singkat pada Jumat malam belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait isi surat dan dasar hukum penarikannya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Donggala pun menegaskan tidak mengetahui serta tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Donggala, Johan, menjelaskan bahwa pengelolaan dan penarikan retribusi parkir di area pelabuhan sepenuhnya menjadi wewenang dinasnya.

” Tidak benar, urusan parkir di Pelabuhan Anjungan Gonenggati ditangani penuh oleh Dinas Perhubungan. Tidak ada kaitannya dengan pihak kelurahan. Kami sama sekali tidak tahu ada penarikan retribusi kebersihan maupun retribusi kendaraan tersebut,” tegas Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat malam.

Peristiwa ini kembali menyoroti tumpang tindih wewenang dan prosedur administrasi yang diduga dilanggar, terlebih surat tugas tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah maupun instansi teknis terkait. Pihak berwenang diharapkan segera menelusuri dasar hukum surat serta memproses pihak yang bertanggung jawab guna mencegah kericuhan yang lebih luas.(*anc/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *