Melalui keterangan persnya,Laode Abdul Sofian, SH., MH. menyebutkan bahwa Kasus Pajak Pertambangan Mantan Pejabat Bapenda Donggala Ditarik ke Jalur Hukum terkait Penyimpangan Pemungutan Melibatkan Dua Perusahaan, saat ini penyidik sudah melacak Aliran Dananya.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Langkah hukum tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Tim penyidik secara resmi menetapkan Mohammad Fahri Oktafianes, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH. menyampaikan melalui reles pada Kamis 6 Agustus 2026, menyebutkan bahwa penetapan ini dikeluarkan setelah tim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menunjukkan dugaan keterlibatan tersangka selama menjabat.
Disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan mekanisme pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Atas dugaan perbuatannya, Mohammad Fahri Oktafianes disangkakan melanggar ketentuan, Pertama: Primair Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001; Subsidiair Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Saat ini tim penyidik masih terus memperdalam perkara serta mengumpulkan bukti tambahan, utamanya menelusuri aliran penggunaan dana dan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah,” jelas Laode.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjamin proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.(*rls)







