Dihadiri 120 Pejabat, Penerangan Hukum Fokus Atasi Keterlambatan Pekerjaan Barang Jasa Pemerintah.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, SIGI — Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 09.30 hingga 11.45 WITA, dan diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, jajaran Inspektorat, serta Bagian Hukum lingkup Pemda Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang membacakan sambutan Bupati Sigi. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis percepatan pembangunan serta peningkatan layanan publik, namun wajib dilaksanakan sesuai prosedur dengan berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.
“Saat ini mungkin belum terasa kendala, namun bekal pemahaman hukum hari ini akan menjadi rujukan penting ketika menghadapi persoalan konkret di masa depan,” ujar Sutopo sambil mengapresiasi inisiatif Kejati Sulteng.
Sebagai narasumber hadir Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH. Ia menjelaskan materi secara komprehensif mencakup aspek hukum pengadaan, khususnya penanganan keterlambatan pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak guna menjaga akuntabilitas dan perlindungan keuangan negara.
Dijelaskan pula berbagai faktor penyebab keterlambatan mulai dari perubahan lingkup, keadaan kahar (force majeure), kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah, beserta dampak hukumnya: jika karena kesalahan penyedia dapat berujung pada denda, pencairan jaminan, hingga daftar hitam; namun jika di luar kendali penyedia tidak serta-merta dikenai sanksi dan dalam kondisi tertentu pekerjaan bisa melampaui tahun anggaran sesuai aturan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan lengkap soal regulasi, persyaratan administrasi-teknis, penyusunan dokumen, mekanisme pembayaran, hingga langkah pasca pemberian kesempatan termasuk pemutusan kontrak jika penyedia tak mampu memenuhi kewajiban.
Laode Abdul Sofian juga menekankan penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, agar penggunaan diskresi aparatur tetap berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur Pemda Sigi semakin paham aturan hukum pengadaan, mampu meminimalkan risiko hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.(*rls)







