Proses penyelesaian perkara dalam penegakan hukum yang tanpa menghukum oleh Kejati Sulteng.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., secara resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Keputusan tersebut diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulteng, yakni Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, pada Senin (31/8/2026).
Penerapan MKR ini menjadi wujud komitmen Kejati Sulteng dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis, berkeadilan, dan proporsional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat perkara yang diselesaikan melibatkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Perkara Pertama: Pencurian Perhiasan di Poso, Korban Dirugikan Rp30 Juta
Dari Kejaksaan Negeri Poso, tersangka Rahmat Mulyadi Alias Dede disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelesaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf, serta mengembalikan seluruh kerugian korban. Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka diketahui baru pertama kali berbuat pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara Kedua: Pinjam Motor Dibawa Kabur, Penyelesaian Kekeluargaan di Tolitoli
Dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, tersangka Moh. Taufik Alias Dede disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara berawal ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya, namun kemudian membawa kendaraan tersebut menuju Kota Palu dengan maksud mencari pekerjaan.
Tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Bersama korban yang merupakan mertuanya, keduanya menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026. Penyelesaian ini juga mempertimbangkan pemulihan hubungan keluarga serta kondisi tersangka sebagai tulang punggung keluarga.
Perkara Ketiga: Ambil HP di Kapal, Dikembalikan Utuh di Banggai
Dari Kejaksaan Negeri Banggai, tersangka Foldy Tantry Alias Foldy disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara terjadi ketika tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas Kapal KM Puspitasari di Pelabuhan Rakyat Luwuk, dengan kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Namun, perangkat tersebut ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban. Tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Korban memberikan maaf secara ikhlas dan keduanya sepakat berdamai.
Perkara Keempat: Pengeroyokan di Lapangan Sepak Bola, Biaya Pengobatan Diganti
Dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, tersangka Stenli Ronaldo Tantadji Alias Teni disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara bermula dari keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, yang berujung pada pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berdamai, dengan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Penyelesaian ini juga mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang mendukung penerapan keadilan restoratif.
Melalui empat perkara yang diselesaikan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan dan memberikan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat.(*rls)







