Kartini saat berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melaporkan kasus yang dialaminya, yang sudah 9 bulan belum ada titik terangnya.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU -Kartini Saleng melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026). Laporan ini terkait permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak Desember 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
Kartini mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di Jalan Wahidin, Kota Palu. Laporannya diterima oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan pada 1 Desember 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tanggal 26 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu memberikan hak kepada Kartini berupa ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444.
“Sudah sembilan bulan saya menunggu eksekusi, tapi sampai sekarang belum ada juga,” ujar Kartini.
Menurut Kartini, PN Palu sebelumnya menyampaikan permohonan telah masuk tahap aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan. Namun hingga laporan disampaikan, ia belum menerima pemberitahuan pemanggilan para pihak sebagaimana dijanjikan.
“Sampai sekarang saya belum menerima email pemberitahuan untuk pemanggilan para pihak, sebagaimana penyampaian juru bicara PN Palu dua pekan lalu,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Dr. M. Iqbal Andi Magga, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu sebelum berkoordinasi dengan PN Palu untuk mengetahui alasan keterlambatan.
“Bila halnya administrasi, berarti masuk pada penundaan eksekusi berlarut. Bila hal substansi seperti keberadaan sita jaminan, penanganannya lain lagi. Tergantung hasil verifikasi nanti baru ditindaklanjuti pemeriksaan,” jelas Iqbal.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Deni Lipu, menyatakan permohonan telah diproses dan diteruskan kepada jurusita untuk pemanggilan para pihak.
“Sudah diproses. Sekarang proses aanmaning, memanggil para pihak. Prosesnya melalui email. Tinggal proses dari jurusita untuk pemanggilan aanmaning,” kata Deni pada Jumat (18/9/2026).
Deni menjelaskan aanmaning dapat dilakukan hingga dua kali. Jika tidak hadir setelah panggilan pertama, akan dipanggil kembali untuk aanmaning kedua. Jika tetap tidak hadir atau tidak memenuhi kewajiban, maka dapat dilanjutkan dengan sita eksekusi sepanjang data dan objek yang dimohon sudah lengkap dan jelas.
“Belum bisa dipastikan kapan pelaksanaannya, karena masih di jurusita. Mudah-mudahan dalam pekan-pekan ini,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari kasus take-over kredit tahun 2020. Saat itu Kartini mengajukan pemindahan pinjaman dari BRI ke BNI Cabang Palu sebesar Rp327 juta. Sebagian dana yang dicairkan seharusnya digunakan melunasi utang di BRI, namun pihak yang membantu proses tersebut, Junaedi alias Edy dari PT Bintang Semesta Raya, membawa lari dana Rp243,6 juta.
Junaedi telah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan secara pidana. Secara perdata, PN Palu sempat menolak gugatan Kartini, namun di tingkat banding PT Sulawesi Tengah membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Junaedi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum serta wajib membayar ganti rugi Rp451 juta.
Hingga kini, Kartini masih menunggu putusan tersebut dieksekusi, sementara BNI Cabang Palu masih mencatatnya sebagai debitur aktif dengan tunggakan yang terus berjalan.(***)







