Jalan I Pue Bulu Tatanga Jadi Lokasi Penangkapan, SS Bawa 46 Paket Sabu

Pria berinisial SS berhasil diamankan oleh tim sataun reserse narkoba Polresta Palu, pada Sabtu (14/03/2026), di jalan I Pue Bulu Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,Kota Palu.

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggulung kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Puluhan paket shabu yang siap edar, berhasil diamankan oleh tim satserse Polres Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Barang bukti berupa paket shabu disita dari pria inisial SS.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas berhasil menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *