Resmi diluncurkan, Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia, Senin (10/8/2026).F-ist
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama KPEI, KSEI, serta pelaku industri dengan dukungan OJK resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia, Senin (10/8/2026), di Main Hall BEI. Peluncuran ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas sekaligus, yang seluruhnya berbasis prinsip syariah.
Lima Produk ETF Emas Telah Tercatat. Dan kelima produk tersebut adalah:
1. Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) — PT Indo Premier Investment Management
2. Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) — PT Trimegah Asset Management
3. Mandiri ETF Emas (XMES) — PT Mandiri Manajemen Investasi
4. BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) — PT BRI Manajemen Investasi
5. Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) — PT Syailendra Capital
Ekosistem pendukung ETF Emas melibatkan berbagai pihak: Bank Kustodian CIMB Niaga, Deutsche Bank AG Jakarta, dan HSBC Indonesia; Dealer Partisipan Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan ETF Emas menjadi tonggak penting dalam memperluas pilihan investasi sekaligus menghubungkan pasar modal dengan ekosistem emas nasional.
“Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi,” ujar Jeffrey.
ETF Emas adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset utama berupa emas minimal 95% portofolio. Tingkat kemurnian emas minimal 99,5% bersertifikat LBMA atau 99,9% bersertifikat SNI 8080:2020. Investor cukup bertransaksi melalui perusahaan sekuritas tanpa perlu membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung.

Kehadiran ETF Emas didukung payung hukum berupa POJK Nomor 2 Tahun 2026 serta peraturan turunan BEI terkait pencatatan, perdagangan, dan keikutsertaan pelaku pasar. Produk ini juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025, sehingga sepenuhnya sesuai prinsip syariah.
Guna mendorong pengembangan produk, BEI memberikan insentif pembebasan biaya pencatatan awal hingga 31 Desember 2026. Diharapkan kehadiran ETF Emas dapat memperdalam pasar modal, menambah variasi produk investasi, memperluas basis investor, serta memperkuat ekosistem emas nasional secara berkelanjutan.(*rls)







