Bela Penambang Rakyat Poboya, Wartawan Senior Jalani Pemeriksaan Didampingi LBH TONAKODI

Dampingi Wartawan Senior, Direktur  LBH TONAKODI Tegaskan Kliennya Ada Iktikad Baik Penyelesaian

SULTENGMEMBANGUN.id, ‎PALU, – Isu pertambangan rakyat di wilayah Poboya, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis, 23 Juli 2026.

‎Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., Direktur LBH TONAKODI.

‎Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

‎Firmansyah C. Rasyid menjelaskan bahwa kliennya mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor semata-mata karena ingin memperjuangkan hak-hak penambang rakyat Poboya yang sebelumnya disebut sebut sebagai Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Poboya.

‎Olehnya, demi memperoleh ruang hak jawab sebagai bentuk perimbangan berita terkait aktivitas pertambangan rakyat yang saat itu menjadi sorotan publik dalam pemberitaan tersebut, kliennya Moh Nasir Tula lalu mencoba untuk menghubungi Ikram, yang juga merupakan salah seorang jurnalis dari salah satu Media Elektronik di wilayah Sulteng, Kota Palu.

‎‎”Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,” ujar Firmansyah.

‎Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai sejak tahun 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, hingga sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.

Menurut keterangan kliennya kepada penyidik, persoalan tersebut bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya.

Saat itu (14 Agustus 2025 ) ia berupaya berkomunikasi secara baik-baik dengan pelapor melalui  telpon WhatsApp untuk menyampaikan keberatan dan meminta kesempatan memberikan hak jawab dengan bersama tokoh masyarakat Poboya.

Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Karena merasa emosional, kliennya mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.

Meski demikian, pada hari yang sama, Moh. Nasir Tula mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi pelapor untuk bertemu di Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena sebelumnya sudah janjian melalui whatsApp untuk ketemuan  di tempat biasa yang di kunjungi pelapor dengan niat untuk meminta maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan sesama rekannya Ustaz Jamal agar menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan, melalui lima orang rekan wartawan menemui pelapor, ( Karena pelapor tidak mau ketemu langsung dengan klien kami ), untuk membicarakan masalah tersebut secara baik-baik di salah satu cafe yang beralamat di jalan Sis Aljufri

Keesokan harinya, dengan itikad baik ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, namun pelapor kembali tidak berada di tempat. Tidak berhenti di situ, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang disaksikan oleh ibu kandung pelapor.

Menurut Firmansyah, permohonan maaf tersebut telah diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di rumah pelapor. Kliennya tercatat telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, di sertai dengan surat perjanjian damai  bertanda tangan di atas materai, yang dimana surat tersebut sudah dua kali dibuat setelah sebelumny dikoreksi oleh Ikram sendiri, dan surat tersebut turut di tanda tangani tujuh rekan wartawan di dalam mesjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja guna kembali menyampaikan permohonan maaf.

Tak ingin Maslah ini berkepanjangan, sebagai rasa hormat ia meminta bantuan  dengan menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariadjang, di kantornya di Jalan Sis Aldjufri Pada 4 Maret 2026, dengan maksud untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan duduk perkara atas masalah yang terjadi.

Firmansyah menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.

Sebagai itikad baiknya, Moh Nasir Tula dengan rendah hati menemui Sekjen PB Alkhaerat Palu, Bapak Ustad Jamaluddin Mariadjang di kantor PB Alkhaerat Palu..

‎Sementara itu, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

‎Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, serta mempertimbangkan seluruh fakta, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang telah dilakukan oleh kliennya jauh sebelum proses hukum bergulir.

‎Sementara itu, pelapor Ikram yang dicoba untuk konfirmasi mengatakan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh pihak Organisasinya dan juga salah satu LBH Pers yang ada.

‎”sy sdh diadvokasi KKJ dan LBH Pers mereka yg kompeten bicara , slahkan hbgi KKJ,” jawab Ikram singkat kala itu.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Yamin, selaku Redaktur Pelaksana tempat pelapor bekerja.

‎”Untuk saat ini, masalah tersebut telah kami percayakan kepada pihak KKJ dan salah satu Organisasi Jurnalis yang ada di Palu untuk menyelesaikannya. Pada intinya, kami berharap yang terbaik untuk semua pihak,” jawab Yamin saat dihubungi.

‎Secara terpisah, Arif yang disebut oleh pelapor Ikram dari pihak Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang juga sempat dikonfirmasi tentang laporan pengancaman tersebut, tidak dapat memberikan penjelasan secara detail kepada Tim Media ini.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *