Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp550 Juta Masjid Nurul Yaqin Donggala Masuk Tahap Penyidikan

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H menyebut Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala menjadi objek penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang kini memasuki tahap penyidikan. Foto: Istimewa
SULTENGMEMBANGUN.id, Donggala — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, secara resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana yang menjadi objek penanganan perkara tersebut bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah pendalaman informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, aparat penegak hukum kini memperluas pemeriksaan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mendalami proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Salah satu fokus utama yang akan didalami adalah dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang tergabung dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan rangkap jabatan, di mana beberapa pihak disebut berperan ganda sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Hal ini akan diperiksa untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat turut mengawal perkembangan perkara ini.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti, Senin (2/11/2026).

Gusti menegaskan, peningkatan ke tahap penyidikan merupakan langkah prosedural untuk mengumpulkan bukti secara lebih mendalam. Seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik juga akan memverifikasi kesesuaian penggunaan dana dengan proposal, peruntukan, serta ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah. Publik kini menantikan hasil penyidikan, termasuk apakah terdapat kerugian keuangan negara dan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*rls)
Sumber: Cabjari Tompe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *