SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA — Sebagai tindak lanjut nyata penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Adhyatama Kemenkes, Kamis (3/9/2026) .
Kelima perusahaan asuransi yang terlibat adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara tujuh jaringan serta fasilitas rumah sakit yang turut menandatangani kerja sama tersebut meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang .
Melalui perjanjian ini, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Pembentukan Task Force KAPJ sendiri merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes RI, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Grup kerja ini akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antar penyelenggara jaminan serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ secara menyeluruh.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat .(*rls)







