OJK Terbitkan POJK 1/2026 Atur Penggunaan TKA dan Alih Pengetahuan di Bank Umum

SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi ini mulai berlaku pada 23 Februari 2026 dan menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional dan kebutuhan industri perbankan saat ini.

POJK 1/2026 disusun untuk meningkatkan ketangguhan dan daya saing perbankan, serta mendukung alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) perbankan nasional. Salah satu fokusnya adalah mendorong peningkatan penugasan pegawai bank Indonesia ke luar negeri melalui program pertukaran atau intracorporate transferee.

Dalam regulasi ini diatur prinsip penggunaan TKA, meliputi jabatan dan bidang tugas yang dapat diisi TKA, serta jangka waktu penggunaan maksimal 5 tahun. Selain itu, diatur juga tata cara penggunaan TKA mulai dari perencanaan, permohonan persetujuan, pelaporan pengangkatan, kewajiban pelaksanaan program alih pengetahuan, hingga perpanjangan atau pemberhentian TKA. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum maupun Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPBLN).

Dasar hukum penerbitan POJK ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, UU No. 21 Tahun 2008, dan UU No. 21 Tahun 2011 yang semuanya telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023. Dengan berlakunya POJK 1/2026, peraturan sebelumnya tentang pemanfaatan TKA dan alih pengetahuan di sektor perbankan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *