SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, pada pukul 14.00 WIB, Senin (30/03/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah. Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan di tengah berbagai tantangan, dengan selalu mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Mengacu arahan Presiden Prabowo Subianto, ia menegaskan agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata.
“Belanja yang tidak produktif harus ditekan. Anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal. Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK guna terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menjelaskan bahwa setelah diserahkan, LKPD akan segera masuk ke tahap pemeriksaan. Proses ini bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***







