Hasil kesepakatan bersama masyarakat desa Oyom dengan sejumlah dinas terkait melahirkan berita acara yang menjadi dasar penerbitan WPR. F-nila
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya tercapai kesepakatan resmi dalam rapat koordinasi penyelesaian perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli. Pertemuan yang berlangsung di Aula kantor Dinas ESDM Provinsi Sulteng Senin (27/4/2026) ini dihadiri langsung oleh perwakilan Biro Hukum, Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, bersama 6 koperasi pertambangan rakyat dan Pemerintah Desa Oyom.
Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarlin,SE menyampaikan bahwa di dalam berita acara yang ditandatangani bersama, dipaparkan sejumlah keputusan strategis dan fakta hukum yang menjadi jalan terang bagi perizinan ini.

Selaku bapak angkat masyarakat desa Oyom, Akhmad juga menyampaikan bahwa status legalitas sudah jelas. Berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/… tanggal 20 April 2026, telah diperoleh kepastian hukum bahwa penerbitan IPR di kawasan hutan lindung dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, area WPR STG-02 Blok Oyom seluas 91,89 Ha telah resmi dikeluarkan dari daftar PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) berdasarkan Kepmen LHK No. 6156 Tahun 2025.
” Hal ini membantah anggapan sebelumnya yang menyebut area ini tidak direkomendasikan, karena data terkini menunjukkan status kawasan sudah dapat diproses,” jelasnya.
Olehnya semua pihak/instansi terkait sepakat mengambil keputusan sebagai langkah nyata dalam upaya percepatan penerbitan WPR dengan sejumlah nota kesepakatan sebagai berikut:
1. Penyesuaian Blok & Peta: Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan akan segera melakukan overlay peta WPR dengan peta kawasan hutan serta membagi koordinat blok sesuai permohonan 6 koperasi, yang nantinya akan diumumkan secara resmi. Penyesuaian ini merujuk pada Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
2. Proses Paralel: Dokumen akan disusun dan diproses secara bersamaan (paralel) untuk memangkas waktu. Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen membantu percepatan penyesuaian dan revisi dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang dimiliki para koperasi.
3. Jaminan Proses: DPMPTSP siap menerbitkan izin segera setelah mendapatkan evaluasi teknis yang lengkap dari Dinas ESDM.
4. Komitmen Kehutanan: Dinas Kehutanan memberikan jaminan penuh akan membantu proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai syarat utama.
Berkas Sudah Lengkap Sejak 2025

Dalam rapat juga ditegaskan fakta bahwa keenam koperasi mitra PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) telah dinyatakan LENGKAP DAN MEMENUHI SYARAT sejak verifikasi lapangan yang dilakukan tanggal 3 Mei 2025 lalu. Permohonan ini juga telah mendapatkan rekomendasi positif dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli.
Pemerintah Desa Oyom melalui surat resmi nomor 104/09/06.02/2026 pun mendesak agar izin segera terbit untuk membuka lapangan kerja dan mencegah aktivitas tambang ilegal yang memicu konflik sosial.
” Dengan ditandatanganinya berita acara ini, seluruh pihak berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang masa tunggu. Proses akan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Desa Oyom,” jelas Akhmad Sumarlin.***







