Walikota palu saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat korban bencana likuifaksi dari kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, secara simbolis menyerahkan 180 sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Senin (27/4/2026). Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan, khususnya bagi para penyintas bencana.

Acara yang berlangsung pukul 08.30 WITA ini berjalan lancar dan penuh suka cita, disambut antusiasme tinggi dari para warga penerima manfaat. Wali Kota didampingi langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho, dalam prosesi penyerahan tersebut.
Kepala BPN Palu, Susetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan wujud perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak legal masyarakat atas tanah yang mereka tempati selama ini.
“Ini adalah bukti perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Alhamdulillah, hari ini Bapak Wali Kota telah menyerahkan 180 sertifikat kepada masyarakat Balaroa,” ujar Susetyo.
Ia pun berpesan agar warga dapat menjaga aset berharga tersebut dan memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap tanah ini dijaga. Jika sudah ada bangunannya silakan ditempati, jika belum minimal dipatok agar batasnya jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan bahwa dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan warga menjadi sah secara hukum.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka secara hukum kita adalah pemilik sah atas tanah dan hunian tersebut,” tegas Hadianto.
Orang nomor satu di Kota Palu ini juga mengingatkan warga untuk menyimpan dokumen penting tersebut dengan aman dan memanfaatkannya secara bijak demi kesejahteraan keluarga di masa depan.
“Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.







