Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Pemkot Palu Dorong ASN Jadi Teladan Cerdas Keuangan

Kegiatan di Auditorium Kantor Wali Kota bahas bahaya penipuan keuangan dan penyalahgunaan data pribadi

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo saat membuka sosialisasi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen bagi ASN di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (20‑10‑2026). Kegiatan ini mendorong aparatur menjadi teladan cerdas keuangan dan agen edukasi bagi masyarakat.F-dok.ist

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU — Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., mewakili Wali Kota Palu secara simbolis membuka sosialisasi Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan yang digelar pukul 09.30 di Auditorium Kantor Wali Kota Palu ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Sosialisasi dihadiri oleh Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah, serta para peserta ASN dari berbagai perangkat daerah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu.

Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti mengapresiasi peran TPAKD yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kemajuan layanan keuangan saat ini memberikan kemudahan sekaligus risiko baru, seperti penipuan, investasi ilegal, pinjaman daring tidak resmi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujar Sekda.

Ia menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam mengelola keuangan secara bijak. “Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegasnya.

Sekda berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga dapat disebarkan kepada keluarga, rekan kerja, dan masyarakat luas. Para ASN diharapkan menjadi agen edukasi keuangan yang mengajak warga memastikan legalitas layanan keuangan sebelum digunakan serta menjaga keamanan data pribadi.

Pemerintah Kota Palu juga berharap sinergi bersama TPAKD dan pemangku kepentingan terus diperkuat untuk memperluas akses layanan keuangan yang aman dan inklusif. Dengan demikian, literasi keuangan dan perlindungan konsumen dapat tumbuh beriringan guna mencegah kerugian akibat praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab.(*rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *