OJK mendapat amanah menjadi wakil ketua harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2026, menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Pergantian ini menandai pergeseran arah kebijakan dari sekadar memperluas kepemilikan rekening menjadi peningkatan ketahanan keuangan keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rakornas BPKAD, Kamis (22/10/2026), menjelaskan keluarga sebagai unit ekonomi terkecil menjadi fokus utama strategi baru tersebut.
DNKK dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto, dengan Menko Perekonomian sebagai Ketua Harian serta OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri sebagai Wakil Ketua Harian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pembentukan dewan baru ini selaras dengan program Asta Cita dan RPJMN 2025‑2029. TPAKD di seluruh daerah nantinya menjadi ujung tombak pelaksanaan program kesejahteraan keuangan tersebut.(*rls)







