Pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah inkracht oleh kejaksaan negeri cabang Donggala, pada Kamis 3 September 2026.
SULTENGMEMBANGUN.id, DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban dan pengelolaan barang bukti guna mencegah penumpukan serta meminimalkan risiko penyalahgunaan barang yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, serta kunci T — seluruhnya merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang diwakili oleh Gusti Stania Permana, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti Stania Permana, S.H.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menumpuk dan berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan berjalan lancar dengan tetap memperhatikan aspek prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga tata kelola barang bukti yang bersih dan bertanggung jawab.(*rls)













