Prosesi pemusnahan barang bukti dari 27 perkara yang sudah inkracht di Kejari Buol.
SULTENGMEMBANGUN.id, BUOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Herman, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta para penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Dalam sambutannya, Kajari Buol Andi Herman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum serta mewujudkan kepastian hukum.
“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” tegas Andi Herman.
Adapun 27 perkara tersebut terdiri atas 11 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, dan satu perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Khusus barang bukti perkara narkotika, Kejari Buol memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 97,8211 gram.
Andi Herman menilai jumlah tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Kejari Buol dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Andi Herman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti.
Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.(*rls)







