SULTENGMEMBANGUN.id, PALU, SULAWESI TENGAH (31/12/2025) – Pihak Perusahaan dari PT Wadi Al Aini Membangun, perusahaan galian C dengan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektar di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan warga setempat.
Perusahaan yang memiliki izin berbasis risiko bernomor 91203029719260004 ini awalnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal bernama Persekutuan Perdata Loli Munta, didirikan beberapa pemilik lahan dan mendapatkan IUP pertama melalui SK Bupati Donggala nomor 188.45/0218/DPC/2005 tanggal 1 Juli 2005. Tahun 2007 berganti nama menjadi CV Loli Munta melalui SK Bupati Donggala nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007, sebelum dijual kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri pada tahun 2009 dengan akta pelepasan hak tertanggal 04 Februari 2009.
Menurut Erwin, kuasa hukum perusahaan (PT Wadi Al Aini Membangun), setelah keluarnya Surat Edaran Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi tahun 2010 yang mensyaratkan penyesuaian izin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala mengeluarkan SK Bupati Donggala nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 yang menetapkan Ir. Alwi Al Jufri sebagai pemilik IUP operasi produksi pertambangan batuan (pasir, batu, kerikil) hingga saat ini.
“Kami ingin jelaskan bahwa PT Wadi Al Aini Membangun memiliki ijin berstatus Clean And Clear (CNC). Lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo bukan termasuk wilayah IUP perusahaan kami, dan kami telah menyelesaikan semua kewajiban termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi,” ujar Erwin dalam keterangan pers Rabu (31/12/2025).
Direktur Perusahaan, Abdurrahman Aljufri, menambahkan bahwa meskipun belum beroperasi, perusahaan telah melakukan tanggung jawab sosial seperti penyediaan air bersih dan bantuan lainnya. Saat ini juga tengah melakukan rekrutmen pekerja lokal untuk mempersiapkan operasional mendatang.
“Untuk pihak yang mengklaim memiliki lahan dalam IUP kami dan belum dibayar, kami siap menyelesaikan dengan syarat memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Adapun dugaan kriminalisasi, sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan siap menerima pengaduan melalui Polda Sulawesi Tengah,” pungkas Abdurrahman.
Pihak Perusahaan berharap kondisi saat ini tidak menimbulkan gejolak sosial di Desa Loli Oge.(Nil)







