Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Tersangka Mengakui Perbuatan dan Memohon Maaf, Korban Memberi Maaf Secara Sukarela. Perkara Diselesaikan Secara Damai Tanpa Penghukuman.F-ist

SULTENGMEMBANGUN.id, DONGGALA –  Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian bagi kedua belah pihak. Perkara yang difasilitasi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean, pada Senin, 15 Juni 2026.

Peristiwa bermula ketika tersangka mengalami perselisihan dengan istrinya, Upik Anisa Putri, yang dipicu dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain. Tersangka kemudian memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi tersebut, termasuk Thirta Wijaya alias Tora, yang menjadi korban dalam peristiwa ini.

Sesampainya di lokasi, tersangka secara spontan menendang kursi yang diduduki korban hingga korban terjatuh. Pisau yang sebelumnya berada pada korban terjatuh, lalu diambil oleh tersangka dan digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali dan mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka yang dialami korban tidak tergolong serius, sehingga perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui upaya Mekanisme Keadilan Restoratif.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara damai. Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.

Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara tulus, dan menyatakan penyesalan mendalam. Korban pun memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, dan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.

Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. menjelaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif bukan hanya bertujuan menyelesaikan perkara secara damai, melainkan juga memulihkan hubungan antara para pihak serta mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat. Proses ini hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk pengakuan dari tersangka, perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta kesediaan korban untuk memberi maaf tanpa tekanan.

“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti.

Penerapan MKR ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepastian hukum. Diharapkan, penyelesaian melalui mekanisme ini dapat memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *