Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30 Juta lebih.F-ist
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA — Kinerja Pasar Modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan hingga awal Agustus 2026. Hingga tanggal 7 Agustus 2026, realisasi penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp123,21 triliun dari 135 aksi korporasi, dengan jumlah emiten yang tercatat melampaui 962 perusahaan.
Pertumbuhan juga terlihat dari basis investor yang terus meluas. Jumlah investor mencapai 30,27 juta orang, bertambah sekitar 9,8 juta orang. Sebagian besar atau 78 persen investor berusia di bawah 40 tahun, menunjukkan antusiasme generasi muda terhadap instrumen investasi pasar modal.
Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana per tanggal tersebut tercatat sebesar Rp667 triliun, dan total Aset yang Dikelola atau Asset Under Management (AUM) berada di angka Rp1.026 triliun.
Di sektor perdagangan karbon, volume transaksi akumulatif sejak 26 September 2023 hingga 7 Agustus 2026 mencapai 1,98 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai transaksi sebesar Rp93,89 miliar. Partisipasi pelaku tercatat sebanyak 158 perusahaan, dengan ketersediaan unit karbon mencapai 3,14 juta ton CO₂ ekuivalen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia terus tumbuh, baik dari sisi kemampuan menghimpun dana bagi dunia usaha maupun dari sisi perluasan basis investor. Di sisi lain, peningkatan dana kelolaan mencerminkan semakin berkembangnya pilihan dan kebutuhan investasi masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Dalam tinjauan klasifikasi pasar MSCI yang dirilis Juni 2026, Indonesia kembali dipertahankan dalam status Negara Pasar Berkembang (Emerging Market). Keputusan ini menjadi pengakuan internasional atas berbagai perbaikan yang telah dilakukan OJK bersama lembaga pengatur mandiri dan seluruh pemangku kepentingan.
OJK terus mempercepat sejumlah inisiatif strategis untuk memperkuat pasar modal, antara lain:
– Meningkatkan persyaratan minimum saham beredar (free float) menjadi 15 persen;
– Menyusun kerangka pengaturan terkait Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholder Concentration / HSC); serta
– Meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham.
Sesuai Peta Jalan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) 2022–2027 yang kini memasuki fase akhir, terdapat empat sasaran utama yang terus didorong:
1. Pendalaman pasar melalui optimalisasi sisi penawaran, permintaan, dan penguatan infrastruktur;
2. Peningkatan integritas pasar melalui penegakan sanksi yang tegas dan peningkatan kualitas emiten serta perusahaan publik;
3. Penguatan kelembagaan melalui pengembangan demutualisasi bursa, peningkatan kualitas penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (SCF), serta penguatan keamanan siber; dan
4. Pengembangan keuangan berkelanjutan melalui penambahan peserta di Bursa Karbon serta dorongan inovasi produk investasi berbasis lingkungan atau Dana Berkelanjutan.(*rls)











