Kondisi Perkembangan Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun Juni 2026

Sebanyak 83% Perusahaan Asuransi Penuhi Target Ekuitas, OJK Perketat Pengawasan Lindungi Nasabah. F-dok.ist

SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga akhir Juni 2026 secara umum menunjukkan perkembangan positif dengan pertumbuhan aset dan tingkat kesehatan keuangan yang tetap jauh di atas batas aman, meski terdapat beberapa segmen yang mengalami penyesuaian.

Secara keseluruhan, total aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun atau naik 1,86 persen secara tahunan. Khusus asuransi komersial, nilainya mencapai Rp967,75 triliun atau tumbuh 2,97 persen. Akumulasi pendapatan premi mencapai Rp170,98 triliun, naik 2,84 persen, didorong kuatnya kinerja asuransi jiwa yang meningkat 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat turun 3,33 persen senilai Rp76,15 triliun.

Ketahanan keuangan industri sangat terjaga, terlihat dari rasio Tingkat Solvabilitas Berbasis Risiko atau Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 461,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi di angka 318,52 persen—keduanya jauh melampaui batas minimal 120 persen. Sementara aset asuransi non komersil tercatat Rp216,97 triliun atau turun 2,80 persen secara tahunan.

Di sektor dana pensiun, total aset tumbuh 6,47 persen menjadi Rp1.680,57 triliun. Program pensiun wajib naik 7,26 persen senilai Rp1.273,24 triliun, sedangkan program pensiun sukarela meningkat 4,06 persen mencapai Rp407,33 triliun. Sementara itu, aset perusahaan penjaminan tercatat turun 3,05 persen menjadi Rp45,83 triliun.

OJK terus mendorong penguatan struktur permodalan sesuai aturan. Hingga Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,33 persen telah memenuhi syarat ekuitas minimal tahap pertama yang ditargetkan akhir tahun. Begitu pula pada perusahaan penjaminan, 18 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan serupa.

Guna melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta, OJK menempatkan 8 perusahaan asuransi serta 8 lembaga dana pensiun dalam Pengawasan Khusus. Pihaknya juga mendalami aktivitas 15 entitas yang diduga beroperasi sebagai pialang asuransi tanpa izin resmi. Sepanjang semester I tahun ini, OJK telah mencabut 3 Surat Tanda Terdaftar Agen Asuransi akibat pelanggaran ketentuan dan kode etik yang berlaku.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *