Luncurkan SIPADU, Kejati Sulteng Perkenalkan Sistem Pengaduan Terpadu Berbasis Kode QR

Proyek perubahan hasil pelatihan kepemimpinan untuk permudah akses layanan pengaduan masyarakat

Laode Abd Sofian saat memaparkan konsep Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) dalam acara sosialisasi di Kantor Kejati Sulawesi Tengah, F-ist

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkenalkan Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU), gagasan perubahan yang digagas oleh Laode Abd Sofian, S.H., M.H., untuk memperkuat layanan informasi dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejati Sulteng.

Laode yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, kini mendapat penugasan baru sebagai Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah. Gagasan SIPADU disosialisasikan di Kantor Kejati Sulteng pada Jumat ini, sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diikutinya.

Acara sosialisasi dihadiri sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi yaitu KRAK, KAK, JPKP, dan Gebrak Sulteng, beserta para jurnalis. Dalam program ini, diperkenalkan pemanfaatan kode QR sebagai salah satu sarana utama agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan lebih cepat dan praktis.

” SIPADU merupakan bagian dari gagasan perubahan yang saya kembangkan dalam rangka pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, yang diarahkan untuk mendorong layanan pengaduan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi,” jelas Laode saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2016).

Ia menambahkan, tahap selanjutnya adalah penyelenggaraan seminar proyek perubahan SIPADU yang dijadwalkan pada 19 November 2026 di Pusdiklat. Sosialisasi kepada organisasi masyarakat dan insan pers hari ini bertujuan untuk memperkenalkan program sekaligus menerima masukan guna penyempurnaan sistem sebelum diluncurkan secara penuh.

Dengan hadirnya SIPADU, diharapkan masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan kepada Kejati Sulteng, sehingga kualitas layanan informasi dan pengaduan publik dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan warga Sulawesi Tengah.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *