SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes RI, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi. Grup kerja ini bertujuan mendorong koordinasi dan penyelarasan antar pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat, sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
Ogi menegaskan OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik. “Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan tentunya kontribusi dari asuransi komersial akan lebih meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan berkelanjutan,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama mewujudkan sistem perlindungan kesehatan yang tidak hanya luas jangkauannya, tetapi juga terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(*rls)













