Sinergi OJK dan Polri dalam mengungkap kasus penjatahan saham di pasarmodal Indonesia. F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Hasil pemeriksaan OJK mengungkap pola pelanggaran terstruktur di balik kasus perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana BREN dan CUAN. Pada kasus DSSA, terjadi manipulasi pasar yang membuat harga saham naik secara signifikan melalui transaksi terencana oleh kelompok nasabah. Sementara pada BREN dan CUAN, ditemukan praktik pengaburan identitas pihak terkait pengendali emiten untuk mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar.
Akibat praktik tersebut, saham beredar di pasar menjadi terbatas dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, yang berpotensi merugikan investor ritel. OJK telah menjatuhkan sanksi total Rp2,1 triliun beserta sanksi pembekuan izin dan peringatan kepada pihak‑pihak terkait.
OJK menegaskan tindakan ini untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi investor dari praktik‑praktik yang tidak adil. Ke depannya, pengawasan akan diperketat terhadap indikasi manipulasi, pengaburan data pemesan saham, dan konsentrasi kepemilikan yang tidak wajar guna menjaga integritas pasar modal nasional.(*rls)







