Setujui Keadilan Restoratif, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli  

Perkara kecelakaan yang menimpa anak diselesaikan dengan perdamaian dan pemulihan, tersangka dinyatakan kooperatif serta menyesali perbuatannya.

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli. Perkara tersebut menyangkut tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka bernama Sanuddin.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Saat itu, tersangka mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat ke timur. Saat hendak berbelok ke kiri, tersangka tidak melihat anak korban yang berada di lokasi, sehingga kendaraan menabrak anak tersebut hingga masuk ke kolong kendaraan. Korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan Visum et Repertum, anak korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, luka lecet pada mata kiri, luka robek telinga kanan, serta luka lecet pada kedua lengan atas dan lutut — akibat persentuhan dengan benda tumpul dan keras.

Dalam proses penanganan, Kejaksaan menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025, karena tindakan dilakukan karena kealpaan dan tidak termasuk kategori perkara yang dikecualikan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan, serta telah terjadi kesepakatan perdamaian dan pemulihan kerugian antara kedua belah pihak.

Persetujuan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, perdamaian, serta kemanfaatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed