SULTENGMEMBANGUN.id, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030, kerangka kerja strategis lima tahun untuk memperkuat fondasi, daya saing, serta peran perbankan sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica menegaskan perbankan kini berada di lingkungan yang makin dinamis — perubahan ekonomi global, kemajuan teknologi cepat, perubahan perilaku masyarakat, hingga tuntutan keberlanjutan dan tata kelola.
“Kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal, likuiditas, dan manajemen risiko kuat. Lalu inovatif lewat teknologi, produktif menyalurkan pembiayaan sektor riil, serta inklusif dengan perlindungan konsumen yang prima,” ujarnya.
Kinerja perbankan hingga Agustus 2026 tetap kokoh: kredit tumbuh 13,65% (yoy), DPK naik 10,92%, CAR 24,1%, dan NPL gross terkendali di 2,11%.
RP3I disusun sebagai tindak lanjut UU No. 4/2026 (P2SK) dan selaras RPJMN 2025–2029, mengusung lima prioritas strategis:
1. Penguatan Kelembagaan & Integritas
2. Modernisasi Teknologi & Ketahanan Digital
3. Pendalaman Pasar Keuangan & Intermediasi
4. Keuangan Berkelanjutan & Ketahanan Risiko
5. Perizinan Terintegrasi & Pengawasan Adaptif
Empat pilar pendukung ekosistem ekonomi, infrastruktur digital, SDM, dan koordinasi lintas sektor — menjadi fondasi pelaksanaan. OJK juga meluncurkan Panduan CRMS 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Diharapkan sinergi regulator, industri, dan pemangku kepentingan mewujudkan perbankan modern, tangguh, inklusif, dan mendorong ekonomi berkelanjutan.(*rls)







