Berita Viral Bayi Ditahan Karena Tak Sanggup Bayar, Pihak RSIA Nasanapura Tak Bisa Jelaskan Alasan Turunkan Biaya Rp11,3 Juta Jadi Rp3,6 Juta

Keringanan diberikan pasca viral, kewenangan penjelasan hanya di tangan direktur rumah sakit

BPJS Aktif, Program Berani Sehat Tak Bisa Menyentuh Masalah Bayi Ditahan Pihak Rumah Sakit. Program Berani Sehat Terganjal Aturan. Foto pelayanan di RSIA Nasanapura, Palu.

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU –  Kisah pilu menimpa Wiwik, seorang ibu yang melahirkan melalui operasi caesar di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nasanapura, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Pasca persalinan, biaya perawatan ditotal mencapai Rp11,3 juta, angka yang sangat berat bagi keluarga pasien. Padahal Wiwik memiliki BPJS Kesehatan Kelas 2, namun baru melunasi tunggakan iuran beserta dendanya sesaat sebelum masuk rumah sakit. Akibatnya ada jeda waktu sehingga BPJS belum bisa digunakan saat pelayanan.

Keluarga pun berupaya mencari solusi. Pihak RSIA Nasanapura memberikan surat pengantar agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan. Namun terjadi kesalahpahaman karena ketidaktahuan, surat ditujukan ke Dinas Sosial Provinsi, padahal rumah sakit di wilayah Kota Palu seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Palu. Akibatnya bantuan tak kunjung tersalurkan. Masalah ini pun sempat viral di media sosial.

Program Berani Sehat Tak Bisa Membantu karena Pasien Berstatus BPJS Aktif. Kendati Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan pihak BPJS kesehatan, dan status BPJS Wiwik dinyatakan aktif namun belum bisa digunakan, satu pintu harapan lain ternyata juga tertutup. Program unggulan Gubernur Sulawesi Tengah, Berani Sehat, tidak bisa memberikan bantuan karena pasien tercatat memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Seperti yang diutarakan oleh Ni Ketut Mamik Anjarwati, staf RSIA Nasanapura Palu, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (29/8/2026).

“Kami dari pihak rumah sakit tidak berani melanggar aturan. Karena pasien sempat mengaktifkan BPJS-nya sebelum masuk rumah sakit, otomatis BPJS-nya terhitung aktif. Jadi untuk layanan Program Berani Sehat, tidak bisa. Program Berani Sehat hanya bisa membantu jika BPJS-nya tidak aktif atau memang tidak memiliki BPJS Kesehatan sama sekali,” ungkap Mamik.

Kendala yang sama juga diakui Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, selama pasien berstatus BPJS aktif, program tersebut tidak bisa memberikan intervensi pembiayaan.

RSIA Nasanapura Beri Keringanan dari  Rp11,3 Juta Cukup Bayar Rp3,6 Juta. Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai pemberian keringanan bayar biaya persalinan di rumah sakit ibu dan anak, Nasanapura Palu. Padahal awalnya pihak rumah sakit sudah menyampaikan bahwa biaya yang harus dibayar sebesar Rp11,3 juta oleh pasien tersebut.

Apakah mungkin karena kasusnya sudah viral, dimana  kondisi keluarga pasien yang tidak mampu membayar biaya penuh sebesar itu, lalu tiba-tiba pihak rumah sakit akhirnya memberikan keringanan biaya yang signifikan.

“Yang tadinya Rp11,3 juta, pihak rumah sakit memberikan keringanan sehingga cukup membayar Rp3,6 juta saja, sesuai kesanggupan pasien yang sebelumnya menyatakan hanya mampu menyediakan dana segitu,” jelas Mamik.

Selain itu, RSIA Nasanapura juga memberikan kebijakan khusus kepada pasien yang katanya pasien diperlakukan dengan ketentuan layanan BPJS Kelas 3 meskipun memegang BPJS Kelas 2, serta diberikan dispensasi tambahan berupa perpanjangan waktu  rawat inap secara gratis.

“Karena ini pasien seksio caesar anak ketiga, kami dari pihak rumah sakit juga hanya menghitungnya sebagai pasien umum. Itu kebijakan yang diberikan pihak rumah sakit,” tambahnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa bayi pasien sempat ditahan rumah sakit karena biaya belum lunas. Namun dengan adanya keringanan ini, masalah pembayaran dapat diselesaikan sesuai kemampuan keluarga,begitu jelas Mamik.

Hanya saja, dari pihak Media berupaya menanyakan alasan pemberian keringanan pembayaran secara rinci pasca berita ini viral, dari pihak rumah sakit, Mamik menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan direktur rumah sakit.

Sementara itu, kasus ini kembali menyoroti adanya celah perlindungan bagi peserta BPJS yang baru melunasi tunggakan iuran, serta keterbatasan Program Berani Sehat yang tidak bisa menyentuh pasien berstatus BPJS aktif meskipun belum bisa digunakan.(Nila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *