AK, Pelaku pembunuhan satu keluarga di kelurahan Duyu, akhirnya tertangkap setelah sebulan jadi buron.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU — Hampir sebulan menjadi buron, pelaku pembunuhan yang menewaskan Jamil dan keluarganya di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya berhasil diamankan kepolisian. Tersangka berinisial AK (Aan Kurniawan) ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan dilakukan di rumah keluarganya setelah tim kepolisian memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Sebelum diamankan, AK diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian menyisir kawasan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang telah menjadi buron sejak peristiwa berdarah itu terjadi.
Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu. Korban, Jamil, diketahui bekerja bersama tersangka di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa maut ini diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP (ancaman maksimal 20 tahun penjara), Pasal 458 ayat (1) KUHP (ancaman maksimal 15 tahun), Pasal 466 ayat (3) KUHP (ancaman maksimal 7 tahun), serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana. Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu pada Rabu sore (26/08/2026). Keterangan resmi disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, S.H., M.H.
Dengan tertangkapnya tersangka AK, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang menewaskan Jamil dan anaknya tersebut.(*rls)







