Drs. Indra A.Yispidar., M.A.P, Ketua KIP Sulteng menyampaikan materi terkait Peran dan Fungsi PPID di BKKBN Sulteng. F-nila
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU — Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksana PPID dan Satuan Tugas Media Sosial Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Camaimo Cafe, Jalan Zebra V, Kota Palu, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Irmawati, SE., M.M. Dalam sambutannya, Irmawati menegaskan bahwa pelayanan publik yang transparan dan akuntabel merupakan keharusan. PPID berperan sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik, sementara Satgas Media Sosial menjadi ujung tombak komunikasi publik untuk menjangkau masyarakat luas.

” Penguatan keterbukaan informasi harus mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi layanan, serta penyusunan Daftar Informasi Publik yang lengkap, agar pelayanan informasi semakin berkualitas dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Irmawati.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola informasi publik harus mencakup penyempurnaan SOP dan daftar informasi publik, serta kesiapan menghadapi pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi secara berkala. Terkait pengelolaan media sosial, ditekankan agar tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi sarana layanan publik yang efektif melalui evaluasi konten dan strategi berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yospidar, M.A.P., menyampaikan materi mengenai peran Komisi Informasi dalam mewujudkan badan publik yang informatif. Dalam pemaparannya, Indra menjelaskan hak masyarakat atas informasi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia juga menguraikan kategori informasi yang wajib tersedia, informasi yang dikecualikan, serta berbagai contoh kasus yang sering muncul terkait permintaan informasi, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan ketika informasi masih dalam proses maupun telah diaudit oleh lembaga berwenang. Peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai batasan keterbukaan informasi dan dasar hukumnya.

Ketua Panitia Kegiatan, Indiyani, SE., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pengelolaan media sosial periode Januari–Juni 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara PPID Pelaksana, Satgas Media Sosial, dan mitra media.
Selain itu, kegiatan ini juga mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan media sosial sejak tahun 2018 sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Ditekankan bahwa penguatan PPID dan Satgas Media Sosial tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan memerlukan sinergi erat antarunit kerja serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi dan para awak media.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh anggota PPID Pelaksana, Satgas Media Sosial BKKBN Sulteng, serta perwakilan jurnalis media online lokal di Kota Palu.
Kegiatan diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih menyeluruh dalam tata kelola informasi publik dan pengelolaan media sosial yang lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.(nila)










