SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai hari ini hingga Rabu (21‑10‑2026), untuk PAUD‑TK, SD, dan SMP guna melindungi siswa dari dampak kabut asap yang menyelimuti wilayah kota. Namun kebijakan itu belum berlaku untuk madrasah negeri yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, termasuk MTsN 1 Palu yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kondisi ini memicu perhatian Wakil Ketua Komite MTsN 1 Palu, Ikbal Borman. Ia berharap Kementerian Agama lebih peka terhadap kualitas udara yang buruk dan mempertimbangkan langkah antisipasi bagi para siswa madrasah.
” Pemerintah Kota Palu mengambil kebijakan PJJ selama tiga hari demi keselamatan anak‑anak. Kami berharap pihak Kementerian Agama juga peka terhadap situasi ini, apalagi anak‑anak kita sama‑sama tinggal di Kota Palu dan menghadapi kondisi udara yang sama,” ujar Ikbal Borman.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sistem pembelajaran. Harapan ini bukan untuk menghambat proses pendidikan, melainkan agar kegiatan belajar tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan kesehatan siswa.
Perlu diketahui, kebijakan PJJ Pemkot Palu hanya berlaku untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Sementara MTsN 1 Palu berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga pengaturan pembelajarannya mengikuti ketentuan instansi tersebut.
Ikbal berharap pemerintah daerah dan Kementerian Agama dapat sama‑sama mencermati kondisi lingkungan saat ini, serta mengambil langkah antisipasi yang tepat agar siswa tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa mengabaikan risiko gangguan pernapasan akibat kabut asap.(*rls)







