Kasus Tanah Bersertifikat Kalukubula Melebar, Polisi Dalami Peran Pegawai Desa dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita, Hukum, Kriminal, Sigi224 Dilihat

Mohamad Fain (menggunakan topi) saat menghadap kepada Sekretaris Desa besama Kartini untuk meminta pengurusan surat penyerahan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sigi, Rabu (29/7/2026).

SULTENGMEMBANGUN.id, SIGI — Kasus dugaan penjualan ganda sebidang tanah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, semakin menampakkan sisi terang. Penjual tanah, Muhamad Fain, mengaku telah membatalkan niat menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena lahan itu sebelumnya sudah dijual kepada Kartini Nainggolan sejak tahun 2021. Namun, sertifikat justru terbit atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya.

Keterangan tersebut disampaikan Fain saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik Polres Sigi pada Rabu (29/7/2026). Menurut pengakuannya, ia awalnya berniat menjual tanah itu karena terdesak persoalan utang piutang. Namun setelah Kartini melunasi pembayaran, ia menyadari tanah tersebut bukan lagi haknya meskipun surat penyerahan belum dialihkan namanya.

“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” ujar Fain.

Kepala Desa Kalukubula saat memediasi persoalan surat penyerahan baru yang dibuat atas dasar keretangan palsu beberapa waktu lalu.

Fain menyebut notaris telah memberitahukan kepada calon pembeli kedua yang bernama Stevi bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan karena objek tanah bukan lagi miliknya. Namun, kata Fain, pihak tersebut tetap bersikeras melanjutkan pembelian. Ia pun mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun identitas sosok bernama Sofyan Muhammad yang namanya justru tercantum dalam sertifikat dan surat penyerahan yang diterbitkan.

“Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” tegas Fain.

Fain juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi. Ia hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp10 juta yang dikirim melalui notaris, dan dari jumlah itu ia diserahkan sisa Rp7 juta setelah dipotong biaya administrasi. Ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Permintaannya untuk dipertemukan dengan pihak bernama Sofyan Muhammad pun tak kunjung dipenuhi.

Atas kesepakatan Fain dan Kartini, keduanya mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Namun, Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah, menyatakan pemerintah desa belum dapat memproses permohonan tersebut setelah menelaah kronologis dan dokumen yang ada.

“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak berani mengeluarkan surat penyerahan,” ungkap Akmal kepada media, Selasa (11/8/2026).

Akmal menjelaskan, penerbitan surat baru dapat dipertimbangkan apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan dengan berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan persoalan tanah tersebut telah selesai. “Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” tambahnya.

Merespons perkembangan ini, kuasa hukum Kartini, Natsir Said, menilai perkara ini harus diusut tuntas karena mengarah pada dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat.

“Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang. Tapi prinsipnya begini, ini kan dalam proses penerbitan sertifikat, ada dugaan tindak pidana pemalsuan. Nah, teman-teman penyidik itu fokus ke situ nanti. Biar siapa-siapa yang terlibat itu juga harus ditarik jadi tersangka. Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” tegas Natsir Said.

Sementara itu, penyidik Polres Sigi yang menangani perkara tersebut mengonfirmasi akan mendalami peran pegawai Kantor Desa Kalukubula dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipermasalahkan. Kasus ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *