Jajaran OJK memaparkan hasil penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran pasar modal terkait emiten DSSA, BREN, dan CUAN, di Jakarta (16‑10‑2026). (F-dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif terhadap pihak‑pihak terkait kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada kasus DSSA ditemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, sehingga harga saham mengalami kenaikan signifikan. OJK juga menemukan pelanggaran dari pihak direksi perusahaan efek, yang kemudian dikenakan pembekuan izin perorangan.
Sementara itu, pada kasus BREN dan CUAN, OJK mengungkap praktik penjatahan saham yang mengaburkan identitas pihak terkait pengendali perusahaan, sehingga saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar.
Denda yang ditetapkan masing‑masing sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama lembaga pengatur mandiri (SRO) telah menjatuhkan sanksi kepada tidak kurang dari 835 pihak. OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian reformasi pasar modal nasional.(*rls)







