POJK No 15 tahun 2026 dan POJK No 16 tahun 2026 menjadi Kerangka aturan baru bangun pasar yang transparan, efisien, berintegritas, serta lindungi kepentingan pengguna jasa. Ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yaitu POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Aturan ini dirancang agar transisi berjalan lancar, terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. Peralihan kewenangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, bertepatan saat BMKS beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara menyeluruh — mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar. BMKS dibangun sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh penyelenggaraan wajib berpedoman pada prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian, dan manajemen risiko.
Dengan terbitnya kedua aturan ini, OJK menargetkan ekosistem BMKS tumbuh sehat, profesional, berdaya saing, serta menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2027.(*rls)













