Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dikenakan Pidana.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.
Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, ditemukan fakta bahwa debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada tanggal 6 Februari 2026, dua tersangka debitur dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka Sdr. AS dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka Sdr. HS dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Tidak hanya debitur, pegawai BPR Duta Niaga Pontianak yang terlibat juga dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Sdr. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan Sdr. DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.***













