Perkuat Daya Saing Industri, OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Syariah

SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, giro) dengan produk investasi.

POJK ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 dan penguatan ketentuan sebelumnya. Dalam aturan ini, produk investasi didefinisikan sebagai dana nasabah yang dikelola bank berdasarkan akad syariah (seperti mudarabah) dengan risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh nasabah investor, serta menerapkan prinsip bagi hasil yang transparan.

Model bisnis serupa telah sukses diterapkan di negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, UEA, dan Arab Saudi sebagai alternatif imbal hasil yang lebih optimal dibanding produk simpanan konvensional.

Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai fitur produk, tata kelola, manajemen risiko, pemisahan pencatatan dana, hingga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing perbankan syariah nasional sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI)

Aturan ini resmi berlaku sejak 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelumnya wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak aturan berlaku atau hingga akad berakhir. Sementara permohonan izin yang sedang diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem keuangan syariah yang terpercaya, bertanggung jawab, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *