Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Sarjito Resmi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
SULTENGMEMBANGUN.id, JAKARTA – Selain mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Sarjito juga resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031. Prosesi pengambilan sumpah jabatan, Sarjito dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, pada Rabu (09/09/2026) bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI
Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden RI Nomor 90/P Tahun 2026, sekaligus tindak lanjut pengesahan setelah Sarjito lolos uji kelayakan dan kepatutan serta disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Dengan disahkannya pengucapan sumpah ini, kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS kini mulai berjalan penuh, amanat yang tertuang dalam UU No.21/2011 tentang OJK yang diperkuat UU No.4/2026, turunan dari UU P2SK. Undang-undang ini memberi mandat baru bagi OJK untuk mengawasi sistem pasar terorganisir guna perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta turunannya, lengkap dengan mekanisme penetapan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko yang terstandar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa saat ini dua rancangan aturan utama tengah disiapkan: Rancangan Peraturan OJK tentang tata cara peralihan, serta Rancangan Peraturan OJK tentang penyelenggaraan bursa itu sendiri. Struktur organisasi, tenaga ahli, serta anggaran pendukung juga sudah disiapkan secara memadai.
“Langkah demi langkah kami persiapkan matang, agar pada 1 Januari 2027 nanti BMKS sudah beroperasi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 – mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sepenuhnya,” tegas Friderica.(*rls)













