Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi dalam konferensi pers usai Rakornas TPAKD 2026, Jakarta, Kamis (22‑10‑2026).F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – OJK menegaskan penjatuhan sanksi besar bukanlah akhir dari upaya pengawasan, melainkan bagian dari program berkelanjutan.GM Komitmen ini disampaikan seiring peran OJK sebagai koordinator nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang baru saja dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ke depannya, OJK akan mengoptimalkan teknologi untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih awal. Penguatan mencakup pengawasan transaksi secara digital, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas tim investigasi. Semua penindakan dilaksanakan tanpa pandang bulu dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan asas proporsionalitas.
Selain menjaga integritas pasar modal, pengawasan yang lebih ketat ini juga bertujuan menciptakan ekosistem keuangan yang sehat guna mendukung program‑program TPAKD di daerah. Dengan terjaminnya kepercayaan terhadap sistem keuangan, diharapkan aliran pembiayaan ke pelaku usaha, UMKM, dan sektor unggulan daerah dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Dengan sistem pengawasan yang semakin canggih, OJK berharap praktik‑praktik yang merugikan pasar dapat dicegah sejak dini, sehingga pasar modal dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.(*rls)









