Pengunjung diminta waspadai aksi pencurian di Parkiran Lapangan Vatulemo, mulai marak. (F-dok.hmspolrespalu)
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas kejahatan jalanan. Pasukan khusus ini berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AD yang ternyata merupakan residivis, menyusul aksi kejahatan yang terjadi di area parkir Lapangan Vatulemo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat ke Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tertanggal 19 Mei 2026. Saat itu, tepat pukul 09.00 Wita, pelaku nekat mencuri di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal petunjuk dan informasi yang terhimpun, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Kelurahan Duyu,” ungkap AKP Ismail Boby.
Dalam interogasi awal, AD mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir, mengambil segala barang berharga yang ada di dalamnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas pribadi, kartu ATM, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berbagai barang pribadi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa AD merupakan residivis atau pelaku berulang kasus pencurian yang memiliki rekam jejak kejahatan di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku juga mengakui telah menjual barang bukti berupa emas Antam seberat 5 gram – yang juga diduga hasil curian – ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Inpres Palu. Uang hasil penjualan tersebut dikabarkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh pelaku di wilayah Kota Palu.
Menanggapi kasus ini, Polresta Palu kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Hindari meninggalkan barang berharga seperti ponsel, dompet, perhiasan, atau dokumen penting di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar. Kewaspadaan bersama dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan pencurian di ruang publik.(*hms)







