Inilah 4 pemateri hadir di kegiatan media gathering dengan wartawan ekonomi di Sulawesi Tengah.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Mengenal peran Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap wajar, teratur, dan efisien menjadi tema utama materi yang dibawakan dalam kegiatan Media Gathering “Sinergi Informasi untuk Investor Cerdas” Wilayah Sulawesi Tengah 2026, Rabu (30/9/2026) di Doda Hotel Bukit Indah & Resorts, Palu.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan KPEI, KSEI, dan Indonesia SIPF ini dihadiri para wartawan ekonomi anggota Komunitas Wartawan BEI Sulteng.

Pemateri Mohamad Yaser Arafat (Clearing & Settlement Operation Manager KPEI) menjelaskan bahwa KPEI kini tak hanya berfokus pada layanan di pasar modal, melainkan telah melakukan ekspansi layanan ke sektor keuangan lainnya.
“Dulu kami hanya fokus di pasar modal. Kini kami telah berkembang dan menjadi lembaga yang menyediakan layanan terbaik secara lebih luas. KPEI adalah salah satu organisasi penyelenggara jasa penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal Indonesia, bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketiga lembaga ini tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Yaser.
Yaser mengingatkan masyarakat yang ingin berinvestasi agar teliti memilih mitra transaksi. Aplikasi atau perusahaan efek yang digunakan, sekalipun terasa lebih cepat, lebih murah, atau lebih mudah namun wajib sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Apapun aplikasinya, apapun namanya, pastikan perusahaan efek tersebut berizin di OJK. Ini langkah paling dasar sekaligus paling penting. Karena dengan berizin, maka setiap transaksi yang Anda lakukan sudah masuk dalam sistem perlindungan yang dijamin dan diawasi,” tegasnya.
Yaser kembali memaparkan mekanisme netting yang mengompresi transaksi harian sehingga penggunaan dana lebih efisien mencapai 68% dari nilai transaksi keseluruhan. Penyelesaian dilakukan pada H+2 (dua hari setelah transaksi), di mana KPEI menjamin saham dan uang sampai ke rekening investor meskipun salah satu pihak gagal menyerahkan.
Perlindungan ini didukung Dana Jaminan sekitar Rp8 triliun yang dikumpulkan dari pungutan kecil setiap transaksi, dan hingga saat ini belum pernah digunakan. KPEI juga telah meraih Fatwa DSN-MUI untuk penerapan prinsip syariah dalam mekanisme kliring dan penjaminan.
Dengan pemahaman yang benar tentang peran lembaga pengawas, pemilihan perusahaan efek berizin, serta mekanisme keamanan transaksi, diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah semakin cerdas dan percaya diri berinvestasi di pasar modal.(*Nila)







