OJK Pastikan Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga Optimal. Foto kegiatan ini berlangsung di gedung perkantoran Jakarta.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Kinerja intermediasi sektor perbankan nasional terus menunjukkan tren penguatan hingga akhir Juni 2026, disertai pengendalian risiko yang terjaga serta struktur permodalan yang tetap kuat.
Pertumbuhan kredit secara keseluruhan terakselerasi menjadi 12,67 persen secara tahunan, mencapai total Rp9.081 triliun, meningkat dibanding capaian bulan Mei 2026 sebesar 11,51 persen. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 24,9 persen, disusul Kredit Modal Kerja 8,94 persen dan Kredit Konsumsi 5,75 persen.
Ditinjau dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh pesat mencapai 20,45 persen, sementara penyaluran kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus membaik menjadi 1,05 persen, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 0,60 persen. Sementara menurut kepemilikan, kredit dari bank milik negara tumbuh paling tinggi yaitu 16,54 persen.
Sementara itu, porsi pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) masih sangat terjaga di angka 0,34 persen dari total kredit. Baki debetnya tumbuh 33,54 persen secara tahunan menjadi Rp30,7 triliun dengan jumlah rekening mencapai 32,77 juta unit.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen yoy menjadi Rp10.282 triliun, di mana tabungan tumbuh paling tinggi sebesar 12,16 persen, disusul giro 9,95 persen dan deposito 8,25 persen. Meski pertumbuhan kredit melampaui DPK sehingga menurunkan rasio likuiditas, indikatornya tetap aman. Rasio AL/NCD tercatat 101,92 persen, AL/DPK 23,08 persen, serta LCR di 182,75 persen—kesemuanya jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan.
Kualitas kredit juga semakin membaik, dengan NPL kotor turun menjadi 2,09 persen dan NPL bersih stabil di 0,82 persen. Tingkat keuntungan (ROA) sedikit meningkat menjadi 2,47 persen, sementara rasio kecukupan modal (CAR) tetap sangat kuat di level 23,70 persen.
Dalam langkah penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat, OJK meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam maupun pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Langkah diperluas hingga penutupan rekening yang sesuai data identitas pihak-pihak yang terlibat.
Terakhir, sebagai bentuk tindakan tegas pelanggaran ketentuan, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli 2026 serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.(*rls)












