OJK Luncurkan RP3I 2026–2030, Perkuat Resiliensi & Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Lima pilar strategis jadi arah baru perbankan Indonesia lima tahun ke depan, lengkap dengan panduan risiko iklim terbaru

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 pada Jumat 2 Oktober 2026 di Bali.

SULTENGMEMBANGUN.id, DENPASAR –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 pada Jumat (2/10/2026) di Bali. Dokumen ini menjadi kerangka kerja strategis untuk memperkuat fondasi sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menjawab dinamika perekonomian nasional maupun global.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, didampingi para pimpinan industri bank umum.

Friderica menyampaikan bahwa perbankan kini berada di lingkungan yang semakin dinamis, perubahan ekonomi global, kemajuan teknologi yang pesat, perubahan perilaku masyarakat, hingga tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola yang makin tinggi.

“Kita harus membangun perbankan yang resilien  dengan permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian inovatif lewat teknologi, produktif menyalurkan pembiayaan bagi sektor riil, serta inklusif dengan perlindungan konsumen yang terus ditingkatkan,” ujar Friderica.

Hingga Agustus 2026, kinerja perbankan nasional tetap kokoh: kredit tumbuh 13,65% tahun ke tahun, Dana Pihak Ketiga naik 10,92%, rasio kecukupan modal (CAR) terjaga solid di 24,1%, dan rasio kredit bermasalah (NPL gross) tetap rendah di 2,11%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menjelaskan RP3I disusun sebagai tindak lanjut UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK serta selaras dengan RPJMN 2025–2029. RP3I mengusung lima prioritas strategis:

1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas — memperkuat struktur, permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko agar industri semakin sehat dan tangguh.

2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital  mendorong transformasi digital secara bijak, memperkuat keamanan siber, serta mengembangkan ekosistem Open Banking–Open Finance.

3. Pendalaman Pasar Keuangan & Penguatan Intermediasi  memperluas produk berbasis universal bank, meningkatkan pembiayaan sektor produktif, serta memperkuat ekosistem rantai pasok.

4. Keuangan Berkelanjutan & Ketahanan Risiko Keberlanjutan  mendorong pembiayaan yang mendukung transformasi ekonomi hijau dan pengelolaan risiko iklim.

5. Perizinan Terintegrasi & Pengawasan Adaptif  menyederhanakan proses perizinan serta menerapkan pengawasan berbasis risiko yang lebih responsif.

Keempat pilar pendukung pelaksanaannya meliputi: ekosistem ekonomi, infrastruktur digital, penguatan kapasitas SDM, serta koordinasi lintas sektor dan otoritas.

Bersamaan dengan RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Pengelolaan Risiko Iklim dan Analisis Skenario (CRMS) 2026, penyempurnaan dari versi sebelumnya. Dokumen ini memuat pembaruan penting:

– Metodologi penghitungan emisi karbon

– Asumsi makroekonomi dan skenario iklim terkini

– Perluasan cakupan risiko fisik

– Penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk memudahkan implementasi secara konsisten

OJK mengapresiasi dukungan lembaga riset, mitra internasional, asosiasi, dan industri yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini. )Diharapkan, sinergi antar-pemangku kepentingan akan mewujudkan perbankan nasional yang makin modern, tangguh, inklusif, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang produktif serta berkelanjutan.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *