Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran menyampaikan tanggapan resmi terkait pengumuman konsultasi reklasifikasi status pasar Indonesia oleh MSCI, di Jakarta (16‑10‑2026). OJK menegaskan komitmen penguatan reformasi dan penegakan integritas pasar modal nasional.(F-dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia, setelah lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan dimulainya periode konsultasi terkait proposal reklasifikasi status Indonesia pada 15 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang telah dilaksanakan OJK, antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan rincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration‑HSC), serta kebijakan baru batas minimum saham bebas diperdagangkan atau free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menghormati panduan dan penilaian MSCI, serta memberikan perhatian serius terhadap area‑area yang masih perlu disempurnakan. OJK juga menghargai independensi lembaga penyedia indeks global beserta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” ujar Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan masukan yang disampaikan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk penegakan hukum yang konsisten.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” tegas Hasan.)Ke depannya, OJK bersama Self‑Regulatory Organization (SRO) akan terus melakukan komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks dan investor institusi global. Keterlibatan berkelanjutan ini bertujuan untuk menyampaikan kemajuan reformasi pasar modal sekaligus menerima rekomendasi penyempurnaan kebijakan yang dibutuhkan.(*rls)













