OJK Tegaskan Penegakan Hukum Pasar Modal Berjalan Berkelanjutan

Sepanjang 2026 lebih dari 971 pihak dikenai sanksi, total denda mencapai Rp2,5 triliun

Hasan Fawzi.F-dok. ist

SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN sebesar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 bukanlah tindakan mendadak akibat pengumuman MSCI, melainkan hasil pengawasan berkelanjutan yang telah berlangsung sebelumnya.

” Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasan Fawzi, Rabu (21/10/2026).

Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, dan masih menangani 122 kasus lain dalam proses penegakan hukum. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *