Dana Ratusan Juta Hilang, OJK Turun Tangan.F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum keras kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini diambil demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan hak nasabah yang dirugikan segera terpenuhi.
OJK telah memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI untuk dimintai keterangan resmi. Dalam pertemuan tersebut, yang dilaksanakan pada Sabtu (18 April 2026), OJK menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan penuh tanggung jawab.
“Perlindungan nasabah adalah prioritas utama kami. Kami meminta BNI segera melakukan verifikasi penuh, memenuhi hak nasabah sesuai aturan yang berlaku, dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” tegas OJK dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, upaya penanganan terus dilakukan. BNI bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah melakukan pengamanan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Kabar baiknya, BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah yang terdampak senilai total Rp7 miliar.
Meski demikian, OJK menegaskan proses tidak boleh berhenti di sini. Lembaga pengawas ini akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan adil dan transparan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan guna menemukan akar permasalahan yang sebenarnya.
Pihak BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. OJK memperingatkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi tegas sesuai kewenangan akan segera dijatuhkan.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.***













