Gadai Naik Paling Tinggi, OJK Awasi Pemenuhan Permodalan dan Tegakkan Aturan PVML. F-dok.ist
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Kinerja sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara umum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan hingga akhir Juni 2026, dengan pertumbuhan penyaluran yang terjaga dan tingkat risiko tetap terkendali.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh 1,88 persen secara tahunan menjadi Rp511,26 triliun, lebih tinggi dibanding capaian bulan sebelumnya 1,71 persen, terutama didorong peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen. Kualitas pembiayaan tetap terjaga baik, dengan NPF kotor turun menjadi 3,01 persen dan NPF bersih di 0,81 persen. Rasio gearing tetap aman di 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.
Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan meningkat pesat 57,02 persen menjadi Rp13,40 triliun, disertai penurunan angka pembiayaan bermasalah menjadi 3,09 persen.
Di sektor lain, pembiayaan modal ventura sedikit menurun 0,48 persen menjadi Rp16,28 triliun. Sedangkan layanan Pinjaman Daring (Pindar) mencatat pertumbuhan sebesar 25,88 persen dengan nilai mencapai Rp105,14 triliun, dan tingkat risiko kredit macet TWP90 membaik menjadi 4,26 persen. Pertumbuhan paling tinggi justru diraih industri pergadaian yang melonjak 54,47 persen senilai Rp162,26 triliun, mayoritas bersumber dari produk gadai sebesar Rp136,88 triliun.
Terkait pemenuhan ketentuan permodalan, tercatat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimal Rp100 miliar, serta 7 dari 94 penyelenggara Pindar belum mencapai ekuitas minimal Rp12,5 miliar. Seluruh pihak terkait telah menyerahkan rencana tindakan perbaikan kepada OJK, meliputi penambahan modal, pencarian investor baru hingga rencana penggabungan usaha.
Untuk menjaga kepatuhan dan melindungi masyarakat, selama Juli 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 83 lembaga di sektor PVML, berupa 44 sanksi denda dan 132 peringatan tertulis. Selain itu, OJK terus mendukung proses hukum dan pemulihan dana pemberi pinjaman PT Dana Syariah Indonesia, di mana hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga bermasalah telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.(*rls)












