Gadai Ilegal Semakin Menjamur, OJK Sulteng Ajak Masyarakat Waspada Jangan Sampai Jadi Korban

Sinergi OJK Sulteng bersama Media Cegah Masyarakat Jangan Sampai Jadi Korban Gadai Ilegal

Bersama Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardy Putra di acara bincang-bincang santai dengan jurnalis palu.

SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus bincang santai bersama para insan pers yang selama ini menjadi mitra kerja lembaga tersebut. Kegiatan berlangsung di Warung Coto Makassar Daeng Sija, Jalan K.H Achmad Dahlan, Palu, Senin (03/08/2026).

Pertemuan ini dilatarbelakangi semakin merebaknya informasi serta praktik usaha gadai ilegal yang kini tak hanya ada di Kota Palu, namun sudah menjamur hingga ke berbagai wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Melalui momen akrab ini, OJK ingin memperkuat sinergi dengan media guna memberikan pencerahan luas kepada masyarakat.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardy Putra, menjelaskan perbedaan mendasar sekaligus risiko besar yang mengancam masyarakat apabila menggunakan jasa gadai yang tidak resmi. Dijelaskan, lembaga gadai yang legal sudah terdaftar dan diawasi OJK dengan aturan yang jelas serta ada jaminan perlindungan bagi konsumen. Sebaliknya, gadai ilegal memiliki banyak celah yang berpotensi besar sangat merugikan.

“Terkait praktik gadai ilegal, perlu dipahami bersama bahwa kewenangan pengawasan kami hanya mencakup lembaga gadai yang terdaftar secara resmi di OJK. Terhadap yang beroperasi di luar ketentuan, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Masyarakat yang dirugikan dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Bonny.

Ditambahkan bahwa pihak OJK Tak Punya Kewenangan Mengawasi gadai ilegal, Bila Ada Korban silahkan Laporkan ke APH. Begitu pernyataan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardy Putra di acara bincang-bincang bersama Insan Pers di Warung Coto Daeng Sija.

Ia mengimbau media massa berperan aktif melakukan edukasi agar masyarakat semakin waspada dan tidak terjebak tawaran yang terlihat mudah namun membawa kerugian. Bonny menjelaskan ciri khas utama gadai ilegal yang patut dicurigai, mereka hanya memandang fisik barang yang digadaikan tanpa mempedulikan kelengkapan dokumen maupun kepemilikan yang sah.

“Hal ini sangat berbahaya, karena praktik demikian sama saja dengan tindakan penadah barang. Apabila barang tersebut ternyata bermasalah atau hasil tindak pidana, maka pelanggaran hukum akan berlanjut dan pihak yang menyerahkan maupun yang menampung sama-sama bisa terjerat hukum,” lanjutnya.

Melalui pertemuan santai ini, OJK Sulteng berharap kerja sama yang terjalin semakin erat, sehingga informasi yang benar sampai ke seluruh lapisan masyarakat dan angka kerugian akibat maraknya gadai ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.(nil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *