Paparan hasil investigasi OJK terhadap dugaan manipulasi pasar dan penjatahan saham tidak wajar pada tiga emiten terdaftar, untuk meningkatkan kewaspadaan investor di kantor OJK di Jakarta (16‑10‑2026).(F-dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.id, Jakarta – Hasil pemeriksaan OJK terhadap tiga emiten DSSA, BREN, dan CUAN mengungkap praktik‑praktik yang berpotensi merugikan investor ritel, mulai dari manipulasi harga saham hingga penjatahan saham yang dikendalikan kelompok tertentu.
Dalam kasus DSSA, transaksi terstruktur membuat harga saham naik secara tidak wajar, sementara pada BREN dan CUAN ditemukan upaya mengaburkan identitas pihak terkait pengendali untuk mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar. Akibatnya, saham yang beredar di pasar menjadi terbatas dan peluang investor umum untuk berpartisipasi terganggu.
Atas kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada pihak‑pihak bertanggung jawab. OJK mengingatkan bahwa penindakan ini bukan hanya sanksi bagi pelaku, melainkan bagian dari upaya melindungi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
OJK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau transaksi pasar dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran guna menciptakan pasar yang adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan.(*rls)










