Press release kinerja Kajati Sulteng selama 9 bulan menjabat jadi kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. F-nila.
SULTENGMEMBANGUN.id, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah merilis capaian kinerja penegakan hukum selama kurun waktu 9 bulan kepemimpinan saat ini, terhitung sejak Juli 2025 hingga April 2026. Dalam periode tersebut, pihak kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp27 miliar dan mengamankan sejumlah aset dalam penanganan kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat dan didampingi seluruh jajaran Asisten, mulai dari Asisten Pembinaan, Pemulihan Aset, Pengawasan, hingga Asisten Pidana Khusus.

Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat menyampaikan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dari total 11 penyidikan yang dilakukan, sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Alhamdulillah, dari kegiatan penegakan hukum tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan baik dalam bentuk uang maupun aset mencapai kurang lebih Rp27 miliar,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026 hingga bulan April ini, Kejati Sulteng telah mengeluarkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Keempat kasus tersebut menjadi fokus utama karena dinilai menyangkut hajat hidup orang banyak dan kerusakan lingkungan hidup.
Keempat kasus tersebut adalah:
1. Kasus Pertambangan Ilegal di Morowali Utara pada perusahaan berinisial PT C. Diduga terjadi penambangan tanpa izin dan pemanfaatan fasilitas perusahaan yang merugikan keuangan negara serta merusak lingkungan.
2. Kasus Pertambangan Galian C di Donggala yang melibatkan perusahaan berinisial KK, diduga beroperasi secara ilegal.
3. Kasus Kredit Fiktif di Bank BPD Sulteng Cabang Poso, terkait pemberian kredit kepada nasabah berinisial PT MMR yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara.
4. Pengembangan Kasus Dana CSR di Morowali, merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus di Desa Taman Besi dengan menetapkan tersangka baru berinisial Y.
Secara khusus, pihak kejaksaan memaparkan detail penanganan kasus di PT C, Morowali Utara. Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan, permintaan data ke kementerian terkait di Jakarta Selatan dan Barat, hingga penyitaan aset.
Hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat. Aset yang disita antara lain:
– 1 unit Toyota Hilux DC
– 1 unit Single Drum Roller (Liu Gong)
– Motor Trader
– Bulldozer
– 2 unit Dump Truck Hino (tanpa plat nomor)
– Excavator Volvo
– Excavator Sumitomo
– 2 unit Mitsubishi Triton
“Barang bukti ini saat ini masih diamankan di lokasi dengan disegel berdasarkan izin pengadilan. Hal ini dilakukan mengingat jarak tempuh yang cukup jauh untuk memobilisasi aset tersebut ke kantor,” jelas perwakilan tim penyidik.
Pihak Kejati Sulteng menegaskan, penanganan kasus-kasus ini tidak hanya berfokus pada perhitungan kerugian materiil, tetapi juga memperhatikan aspek kerusakan lingkungan hidup agar tata kelola pemerintahan dan ekologi di masyarakat dapat kembali membaik.***













